Temankita.com, Samarinda – Serikat Pekerja Buruh Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan melaporkan adanya kegiatan penjualan rokok di kawasan Kilang Pertamina Balikpapan.
Mereka merasa khawatir dengan kegiatan penjualan rokok tersebut, karena dapat membahayakan keselamatan pekerja di dalam kilang.
Farah Devi, Humas Serikat Pekerja Buruh RDMP Balikpapan mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal ini ke PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), namun hanya ditutup selama empat hari, lalu dibuka kembali.
“Kemarin sempat tutup empat hari ketika KPI datang, tapi buka lagi,” katanya kepada wartawan usai mengikuti kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kaltim, di Kilang Pertamina Balikpapan, Rabu (11/1/2023).
Ia menuntut agar kegiatan penjualan rokok di shelter di kawasan Kilang Pertamina Balikpapan tersebut ditutup permanen. Karena dari segi keselamatan hal ini tidak dibenarkan.
“Kami mintanya tutup permanen, kami bilang ke HSE, kalau untuk keselamatan ketenagakerjaan itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Farah, pihak penyedia mengakui bahwa kegiatan tersebut beresiko, tapi ia tidak tahu pertimbangannya apa, sehingga dibuka shelter rokok itu. Untuk itu pihaknya dengan DPRD Provinsi Kaltim datang ingin mencari tahu, karena apapun alasannya tidak dibenarkan, mengingat izin pembangunan shelter tersebut untuk istirahat, bukan tempat untuk merokok.
“Kami tadi minta surat izin tapi mereka belum memperlihatkan. Infonya ada 16 shelter,” pungkasnya.
Sementara itu, Rusman Yakub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari serikat pekerja buruh RDMP Balikpapan, terkait dengan pemegang kontrak pekerjaan di Pertamina yang membuat shelter bagi pekerja dan digunakan untuk merokok oleh karyawan.
“Di shelter tersebut, juga terjadi jual beli rokok di dalam, oleh serikat pekerja itu dipersoalkan karena dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan. Yang dikhawatirkan keselamatan pekerja maupun kelangsungan keamanan kilang itu, karena berhubungan dengan kebakaran,” ujarnya.
Rusman menjelaskan, yang menjadi titik tekan persoalannya adalah terjadinya transaksi jual beli rokok di dalam kilang.
“Karena para pekerja itu tidak boleh membawa rokok dari luar tapi di dalam diperbolehkan jual beli. Di dalam difasilitasi oleh perusahaan jual rokok,” ucapnya.
Jadi lanjutnya, dalam rapat juga terungkap di kawasan kerja disediakan shelter atau tempat bernaung, diduga disalahgunakan karena dipakai untuk merokok bagi karyawan dan ada transaksi jual beli rokok. Dalam rapat kerja yang dihadiri jajaran perusahaan tersebut disinyalir ada permainan, tapi pemegang kontrak mengaku ada izin dari Pertamina.
“Nanti selanjutnya Disnaker yang melakukan analisis dan telaah, kami berharap Disnaker yang melaksanakan tugas fungsinya secara konsisten.Tadi hadir Disnaker provinsi, kalau memang melanggar aturan sebaiknya dihentikan, kalau memang masuk zona hijau, ya gimana, harus dihentikan ,” pungkasnya.
Trisila Yuwono Bambang Margono, Pengawas Disnaker Provinsi Kaltim mengatakan pihaknya akan menanyakan keberadaan shelter rokok tersebut kepada pihak HSE.
Karena setiap kegiatan yang ada di Pertamina ini melalui setiap identifikasi bahaya.
“Saya akan tanya identifikasi bahayanya, apakah dengan ada shelter rokok tersebut potensi bahaya besar atau menengah atau bahaya kecil, pasti jawabannya adalah bahaya besar karena di situ ada potensi zat yang gampang terbakar.
Ini yang saya pertanyakan kok ada shelter rokok di situ, meskipun saya belum bisa memastikan karena identifikasi tersebut dari beberapa hal. Dan setiap kegiatan yang ada di Pertamina ini melalui setiap identifikasi bahaya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, dan anggota Komisi IV, Salehuddin, Fitri Maisyaroh dan Sukmawati.(AS)
Leave a Reply