Pemerintah Diminta Tindak Tegas Rumah Sakit yang Curangi Pasien

Temankita.com, Samarinda- Baru-baru ini viral video yang menyoroti kinerja rumah sakit dan BPJS. Video yang mencuplik narasumber para petinggi di legislatif pusat itu meminta agar pelayanan BPJS dalam menolong warga yang berobat dapat paripurna.

Tidak membatasi baik dalam hal pengobatan maupun rawat inapnya.

Dalam video yang viral di akun tiktok @lintasparlemen tersebut, beberapa anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara.

“Dibutuhkan ketegasan dari Kemenkes dan BPJS kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum sembuh, (jika dipulangkan sebelum sembuh) itu melanggar undang-undang,” kata Irma Suryani Chaniago.

Anggota DPR RI yang lain Kurniasih, menyatakan sudah ada kesepakatan tentang pasien yang boleh dipulangkan hanya bila setelah dinyatakan sembuh.

“Dalam rapat kami memiliki beberapa catatan ya terkait BPJS Kesehatan. Berupa adanya temuan, bahwa pasien belum sehat karena ketentuan jaminan BPJS 3 hari rawat inap, jadi harus dipulangkan. Dan nanti bisa masuk lagi,” ungkapnya.

“Ternyata peraturannya kan tidak seperti itu. Sehingga ini harus diselesaikan. Dan tidak ada lagi kasus ataupun kondisi pasien yang seharusnya belum boleh pulang tapi dipulangkan, sebab alasan regulasi dan kuota BPJS yang terbatas. Itu sudah tidak boleh lagi dan itu sudah kita sepakati tadi,” tegas Kurniasih.

Anggota DPR RI yang lain Abidin Fikri juga turut berkomentar bahwa seharusnya tidak boleh ada peraturan yang memberatkan pasien.

“Sebenarnya BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar dari pasien yang berobat. Terkadang di beberapa tempat hal itu sudah diatur, bahwa rawat inap hanya 3 hari saja atau 2 hari saja, ini tidak benar,” tegas Abidin.

“BPJS itu harus membiayai pasien sampai sembuh. Baik dari layanan kesehatan penggunaan alat obat dan penyembuhan penyakit satu paket. Jadi nggak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien, karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu kan ingin sembuh, tidak bisa dibatasi harus satu hari atau dua hari atau tiga hari,” ucapnya kembali.

Video cuplikan yang sudah ditonton hingga 412 ribu kali, 8.027 like dan juga 1.482 komentar itu, ikut ditanggapi tokoh lokal.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengaku sepakat dengan suara para legislator di pusat.

“Saya rasa apa yang disuarakan anggota DPR RI di video itu memang benar. Sudah seharusnya pasien yang belum sembuh, tidak dipaksa pulang sampai dokter menyatakan pasien tersebut telah pulih.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor, juga memberikan pendapat senada.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan para legislator pusat itu. Bahwa pelayanan terhadap pasien itu harus diprioritaskan. Untuk wilayah Samarinda, saya melihat pelayanan BPJS sudah ada perubahan lebih baik dari sebelumnya. Namun masih perlu ditingkatkan lagi. Pelayanan tidak boleh pandang bulu, karena pasien yang ke rumah sakit berarti memang perlu pertolongan medis. Masa ada sih, orang sehat mau ke rumah sakit. Pasti karena terpaksa tidak bisa menahan sakitnya jadi lari ke rumah sakit. Sudah demikian kondisinya, jangan ditambah lagi dengan beban psikologis seperti pelayanan yang kurang ramah atau rawat inap dipaksa maksimal tiga hari, juga sejumlah tindakan yang membatasi pengobatan. Saya kira kita harus kedepankan sisi kemanusiaan,” jabar Sopian.

Setelah beredar video yang juga disepakati banyak pihak itu, faktanya pelayanan rumah sakit menggunakan asuransi BPJS masih sama.

Pengobatan rawat jalan membatasi obat yang diberikan rata-rata untuk konsumsi 3-5 hari. Sementara rawat inap masih dibatasi maksimal 3 hari.

Seorang pasien sebut saja si Jack, menceritakan pengalamannya berobat dengan BPJS.

Suatu kali dia membawa anaknya berobat ke salah satu rumah sakit di Kaltim. Jack khawatir dengan kondisi demam anaknya yang naik turun.

Ternyata setelah tes darah, anak si Jack didiagnosa menderita malaria sehingga disarankan rawat inap.

Merasa perawatan di rumah sakit bisa lebih fokus dan telaten, Jack lalu memilih rawat inap untuk pengobatan anaknya.

Pada saat menemani anaknya dirawat inap di rumah sakit, Jack mendapati beberapa pasien yang juga dirawat inap dengan kasus seputar pernafasan, masih terbatuk-batuk sudah harus dipulangkan.

Usut punya usut, ternyata aturan rawat inap BPJS maksimal 3 hari, memaksa pasien dipulangkan. Bila sakit pasien kambuh, maka dipersilahkan dirawat inap kembali.

Sementara itu, si Jack yang anaknya dirawat inap di rumah sakit, pada hari kedua kondisinya jauh lebih baik. Tes darah juga menunjukkan peningkatan Hb darah yang awalnya di bawah standar.

Saat itu si Jack bermaksud untuk minta pulang karena kondisi anaknya sudah lebih baik. Ternyata pihak rumah sakit tidak memberikan izin pulang dengan sejumlah alasan yang membuat keluarga pasien khawatir.

Seperti jika terjadi situasi gawat darurat setelah dipulangkan, pihak rumah sakit tidak bertanggungjawab karena pasien meminta pulang paksa. Esoknya atau setelah masuk hari ketiga, barulah pihak rumah sakit mengizinkan Jack membawa pulang anaknya.

Kondisi demikian, ketika dikonfirmasikan ke Dinkes Kota Samarinda, Temankita.com belum mendapat tanggapan lantaran sang Kepala Dinkes tengah keluar kota.(AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *