Temankita.com, Samarinda- Seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan narkoba, akhirnya diciduk aparat kepolisian. IRT di Bontang itu ditangkap polisi dengan barang bukti 47 gram sabu-sabu.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba di Jalan Damai Perumahan Disnaker Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, usai menerima laporan tersebut pihaknya gercap melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan,” ucap Yazid Kamis (2/2/2023) siang.
Pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIta, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan bernama WDD (45).
Petugas melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah WDD kemudian berhasil menemukan dua bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dua barang bukti itu ada di dalam sebuah dompet warna cokelat yang ditemukan di atas kasur dan satu plastik lagi ditemukan dalam dompet warna merah muda yang ditemukan di dalam kamar mandi.
“Barang bukti yang kami temukan terdiri 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 47.0 gram, juga uang tunai Rp 450.000 dan satu unit HP Oppo warna pink,” ungkap Yazid.
Pelaku pun mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjar. (AS)
Leave a Reply