PN Putuskan Sidang Ditunda, Warga Ancam Kembali Tutup Jalan

Temankita.com, Samarinda- Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan warga pemilik lahan yang berada di Jalan Ring Road Dua Samarinda masih dalam tahap penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Keputusan PN Samarinda menunda sidang sampai waktu yang tidak ditentukan, memantik emosi warga pemilik tanah. Mereka bahkan mengancam, akan kembali menutup jalan jika tuntutan pembayaran ganti rugi tak kunjung terlaksana.

Reportase tim BusamID yang hadir dalam mediasi antara pihak bersengketa itu, menemukan fakta ada 31 warga yang mengklaim lahannya, hingga saat ini belum mendapatkan kompensasi ganti rugi lahan. Disebutkan, oleh Kuasa Hukum Warga Abdul Rahim, total jumlah lahan yang belum dibayarkan oleh pihak Pemprov Kaltim seluas 56.985 M2 atau sekitar ±5,6 Ha.

“Hari ini kami datang memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri, dengan keterangan mediasi, bersama Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan juga dihadiri oleh Biro Hukum Pemkot Samarinda yang diwakilkan oleh Tim Wali Kota Akselerasi untuk Pembangunan Kota Samarinda. Kami tidak puas dengan hasilnya. Diminta menunggu, tapi tidak dibicarakan sampai kapan,” papar Abdul Rahim selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh warga.

Warga Penggugat Sebanyak 31 Orang
Lokasi sengketa yang berada di RT 013, RT 014, RT 015, RT 027, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan RT 40 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu, tercatat dimiliki tiga puluh satu (31) warga penggugat. Mereka menuntut ganti rugi lahannya yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Dalam surat Permohonan keberatan ganti rugi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Warga dan diberikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (2/2/2023), dilampirkan 31 nama warga yang disebut memiliki hak atas tanah tersebut.

“Ada 31 warga yang terdampak lahannya, ini sudah sesuai dengan hasil inventarisasi data dokumen yang dulu pernah dilakukan oleh warga bersama pihak BPN Kaltim dan Pemprov Kaltim serta Pemerintah Kota Samarinda,” imbuh Rahim.

Kekesalan penggugat disebabkan hampir 11 tahun warga menanti kejelasan pembayaran lahan mereka, sampai saat ini belum juga terlihat titik terang. Berbagai upaya telah dilakukan warga, namun Pemerintah Provinsi masih belum memberikan keterangan yang pasti atas permintaan warga. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *