Temankita.com, Samarinda- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau lembaga penyiaran khususnya yang berada di Kaltim agar berberhati-hati dan berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam penayangan informasi bencana.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, Selasa (14/2/2023).
“Dalam siaran jurnalistik terkait bencana ini saya harap lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dan melakukan peliputan sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam P3SPS,” kata Adji.
Dalam kesempatan itu, Ajdi atas nama KPID Kaltim juga turut berbela sungkawa terhadap gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,8 yang menimpa Negara Turki dan Suriah beberapa waktu lalu.
“Perihal bencana alam yang terjadi, kami turut berduka dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan agar para korban diberi ketabahan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia juga mengingatkan kepada lembaga pers untuk peliputan bencana sesuai dengan yang diatur P3SPS tentang peliputan bencana. Khususnya pada P3 pasal 25 tentang Peliputan Bencana dan SPS pasal 49 sampai 51.
Pihaknya berharap kedepannya agar bisa diikuti sebagaimana yang diatur bisa memberikan informasi yang akurat dan tidak menyinggung masyarakat yang sedang tertimpa musibah. (AS)
Leave a Reply