Temankita.com, Samarinda-Satresnarkoba Polres Berau menerima informasi dari Dit Resnnarkoba Polda Kaltim, tentang adanya paket yang dicurigai berisikan obat keras tanpa izin edar, yang dikirim dari Bekasi ke Berau melalui jasa pengiriman barang Senin (6/3/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan menemukan paket yang dicurigai tersebut di kantor jasa pengiriman barang di kawasan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, petugas kemudian melakukan kerjasama dengan pihak jasa pengiriman barang (ekspedisi) tersebut untuk menangkap pelakunya.
Pada pukul 15.30 Wita, petugas yang ikut mengantarkan paket di alamat tertulis yakni di Jalan Stasiun I Kecamatan Teluk Bayur, melihat seorang laki-laki bernama Erwanto (42) sebagai penerima paket tersebut.
“Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku berikut paket yang diterimanya,” terang Suradi Kamis (9/3/2023).
Petugas lantas melakukan penggeledahan pada tubuh korban juga di rumahnya, termasuk paket yang baru diantarkan tersebut.
“Dari penggeledahan petugas berhasil mengamankan 10 bungkus besar dan beberapa bungkus kecil Double L yang jumlah keseluruhannya 10.403 butir,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas yang juga disaksikan warga setempat, pelaku mengaku menjual double L tersebut dengan harga Rp 50.000 per 7 butir kepada Teguh.
“Kalau dirupiahkan paket obat ini semuanya sekitar Rp 60 jutaan,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Teguh yang berhasil diamankan sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Kampung Cina Kecamatan Teluk Bayur.
“Yang bersangkutan (Erwanto) juga mengakui selama 2 tahun sudah mengedarkan obat double L tersebut tanpa mengantongi izin,” jelas Suradi.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Berau dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(AS)
Leave a Reply