Temankita.com, Samarinda-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan proses pembangunan fisik Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat akan tetap dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
Meskipun diketahui, pihak ahli waris yang lahannya diduga dipergunakan masih dalam proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda usai Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan memutuskan untuk memenangkan Pemkot Balikpapan dalam kasus sengketa lahan untuk pembangunan RS di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Yang pasti kita di pengadilan tingkat pertama sudah menang, untuk saat ini untuk pelaksanaan pembuatan Amdal dan MK-nya sudah selesai tapi saat ini masih ada revisi terkait detail engineering design (DED) dari rencana pembangunan rumah sakit tersebut,” kata Asisten 1 Setkot Balikpapan Zulkifli, Rabu (15/3/2023).
Ia menjelaskan berdasarkan perencanaan awal, RS tersebut akan dibangun dengan melakukan reklamasi, tapi pada perencanaannya kemudian diubah dengan menggunakan tiang pancang atau panggung.
Adapun alasannya, diantaranya kalau melaksanakan reklamasi itu agak sulit sebab harus mengurus izin reklamasinya. Dan juga untuk pembuatan amdal-nya harus dilaksanakan di dua titik di lokasi pekerjaan dan tempat pengambilan timbunannya.
Sehingga untuk pelaksanaan lelang fisik, pihaknya masih menunggu hasil revisi dari pembuatan DED-nya, yang diharapkan bisa selesai pada tahun ini, sehingga bisa segera dilaksanakan lelang fisiknya.
“Selama aset yang akan dipergunakan ini tidak menjadi aset kita di pengadilan kita akan tetap melaksanakan dalam fisiknya,” ungkapnya.
Terkait bangunan atau rumah yang masih berdiri di lokasi rencana pembangunan rumah sakit, pihaknya akan melaksanakan pembongkaran tanpa menunggu proses inkrah pengadilan.
“Kalau nanti kalau dia menang di pengadilan dia akan gugat, kita akan bayar nanti ganti ruginya berapa,” pungkasnya. (AS)
Leave a Reply