Temankita.com, Samarinda-Realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini sudah mencapai 52 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari target minimal TKDN yang ditetapkan hanya sebesar 40 persen.
Menurut Asisten III Setkot Balikpapan Andi Muhammad Yusri Ramli, untuk tingkat penerapan TKDN menjadi instruksi Presiden yang dikeluarkan sejak tahun 2022, yang meminta dilakukan percepatan penggunaan produksi dalam negeri.
Dengan adanya instruksi tersebut, dipastikan semua daerah wajib menindak lanjutinya. Dan Pemkot Balikpapan saat ini sudah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota nomor 188 tahun 2022.
“Artinya dengan struktur dan tim yang jelas, bahwa tim yang melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi dengan tujuan/agar pemahaman TKDN merata dan sama,” kata Yusri dalam kegiatan sosialisasi TKDN di Aula Gedung Parkir Klandasan, Rabu (15/3/2023).
Yusri menjelaskan, untuk mendukung penerapan TKDN, saat ini sudah keharusan menggunakan e- katalog dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga persoalan TKDN ini harus sesegera mungkin disosialisasikan dan dikomunikasikan dalam rangka masuk e katalog.
Dengan begitu, diharapkan sosialisasi sudah dapat memberikan perubahan yang signifikan di tingkat OPD. Dan artinya TKDN harus dimulai perencanaannya. (AS)
Leave a Reply