Temankita.com, Samarinda-Modus sindikat penipuan untuk mengelabui korbannya dengan mengirim surat tilang via aplikasi (WhatsApp), mulai marak beredar. Kondisi itu ditanggapi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dengan menegaskan bahwa pemberitahuan / surat tilang dikirimkan via Kantor Pos atau pemberitahuan langsung lewat komunikasi via operator.
“Surat tilang itu dikirim melalui Kantor Pos atau biasanya langsung dihubungi oleh petugas operator,” terang Ary Fadli Sabtu (18/3/2023) siang.
Dari informasi yang beredar di media sosial, jika file berformat aplikasi yang sepintas perihal surat tilang itu diklik, maka para penipu akan menguasai handphone si penerima pesan. Informasi selanjutnya para penipu akan menguras isi tabungan jika di dalam handphone tersebut terdapat e-banking.
Kapolresta Samarinda memastikan tidak ada pengiriman surat tilang melalui pesan Whatsapp. Sementara itu warga yang menerima pesan demikian, diimbau untuk lebih teliti lagi dan memastikan kebenaran terkait informasi yang akan disebarkan.
“Ya kembali lagi saya sampaikan terkait dengan penyebaran informasi, tolong agar masyarakat di satu sisi baik siapa pun itu yang menerima informasi, informasi apapun itu dan ada keinginan untuk menyebarluaskannya, agar diteliti kembali kebenarannya sebelum dibagikan ke media ataupun khalayak ramai,” kata Ary Fadli.
Dengan tegas Ary Fadli menyampaikan bahwa surat tilang yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp tidak benar.
“Surat tilang melalui pesan Whatsapp..ya saya pastikan itu tidak ada,” pungkasnya.(AS)
Leave a Reply