Temankita.com, Samarinda-Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono atau akrab disapa Tyo menyambut baik kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) di Kaltim.
Seperti diketahui kenaikan Banparpol cukup signifikan yakni kurang lebih 400 persen. Dengan perhitungan, dari sebelumnya hanya Rp 1.200 per suara, kini menjadi Rp 5.000 per suara.
Dirinya mengungkapkan, ini merupakan hal yang positif.
Tentu pemerintah melakukan ini dikarenakan partai politik (parpol) sebagai salah satu alat demokrasi penyalur aspirasi masyarakat.
“Selain itu dengan kenaikan Banparpol ini tentu pemerintah juga berharap agar parpol lebih berperan aktif untuk menjunjung tinggi demokrasi dengan baik dan benar,” ucapnya saat dikonfirmasi via telfon, Selasa (11/4/2023).
Dirinya menambahkan, terkait penggunaan Banparpol ini sendiri nantinya akan disesuaikan pemanfaatanya di beberapa sektor dengan peraturan yang ada.
“Nantinya akan dimanfaatkan untuk kependidikan politik. Dan salah satunya terhadap sekretariat parpol masing-masing. Tujuannya, agar parpol terlibat aktif, mendorong parpol untuk ikut aktif dalam proses demokrasi di Indonesia, khususnya Kaltim,” tambahnya.
Saat disinggung terkait salah satu parpol yang mendapatkan catatan BPK-RI saat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banparpol beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan, hal tersebut hanya kesalahpahaman saja.
“Insya Allah kita aman. Itu artinya kita comply terhadap aturan dan laporannya kita selesaikan dengan baik. Dikarenakan Banparpol ini juga merupakan bantuan dana yang harus kita pertanggung jawabkan pemanfataanya,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni mengungkapkan, semoga dengan naiknya Banparpol ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan yang paling penting harus dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
“Alhamdulillah Banparpol tahun ini meningkat hingga 400 persen. Sebab kita tahu parpol itu menerima bantuan tidak hanya dari satu sumber (Pemerintah), juga ada sumber-sumber lain. Semoga ini dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang ada. Agar tidak asa mendapatkan catatan dari BPK-RI kedepannya,” ucap Sri beberapa waktu lalu. (AS)
Leave a Reply