Temankita.com, Samarinda-Sebanyak 828 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet mengatakan, dari jumlah 933 warga binaan, yang diusulkan hanya 828 mendapatkab kado remisi Lebaran tersebut.
“Sisanya sebanyak 105 warga binaan masih belum memenuhi persyaratan remisi,” katanya dalam pers rilisnya, Sabtu (22/4/2023).
Ia mengaku, pemberian remisi atau potongan masa tahanan dilakukan usai melaksanakan Salat Idulfitri atau Salat Ied di Masjid Babut Taubah di Lapas Balikpapan.
“Terbanyak kasus narkoba 647 orang, kasus korupsi 6 orang, sisanya pidana umum 175 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu wajib berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan dan memiliki status hukum tetap.
“Remisi Idulfitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan yang Lapas Balikpapan berikan selama ini,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan proses pengajuan remisi bagi warga binaan didasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995.
“Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,” tegasnya. (AS)
Leave a Reply