Tak Bayar THR, 3 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan ke Provinsi

Temankita.com, Samarinda- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima sebanyak 33 laporan aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan pada lebaran tahun 2023 ini.

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, pasca ditutupnya posko aduan THR pada pelaksanaan ibadah Ramadan, beberapa waktu lalu. Tercatat ada 33 laporan yang diterima.

Secara rinci, Ani menjelaskan, dari 33 aduan tersebut, 8 kasus aduan telah selesai ditangani, 3 kasus aduan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim, dan 22 laporan hanya sekedar Konsultasi.

“Jadi untuk kegiatan komunikasi dan pembinaan ke perusahaan dalam bentuk Sosialisasi dan Dialog. Kami akan terus lakukan dan membuka ruang konsultasi,” ujarnya ketika dihubungi melalui selularnya, Minggu (30/4/2023).

Meski tak menyebutkan secara rinci tiga nama perusahaan Balikpapan yang diadukan ke pengawas Dinasker Provinsi Kaltim tersebut. Akan tetapi ia katakan, terdapat beberapa alasan kuat hingga perusahaan tersebut di laporkan ke pangawas Dinasker Provinsi Kaltim.

“Jadi alasannya, perusahaan yang pertama karena alasan keuangan perusahaan sudah tidak baik. Kedua perusahaan karena pekerja sedang ada kasus (hanya untuk 1 pekerja). Dan ketiga, dibayarkan THR namun tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *