Mantan Mantri KUR BRI Ditahan Karena Dugaan Rugikan Negara Rp 7,7 M

Temankita.com, Samarinda-Jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ETW (36) selaku mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023 karena dugaan korupsi sebesar Rp7 M.

“Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dugaan melakukan tindak pidana korupsi serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP karena dikuatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan perbuatannya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem Senin (8/5/2023).

Erfandy menjelaskan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni penyalahgunaan fasilitas kredit debitur tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama dan BRI Unit Karang Paci pada kantor BRI Cabang Samarinda 1.

“Modusnya menggunakan nasabah topengan atau kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif,” kata Erfandy.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan ETW disangkakan telah melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya, Keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.778.524.000 (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

“Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 7.778.524.000 rupiah berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kaltim,” jelasnya.

Sebelumnya ETW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 5 April 2023, yang mana penetapan tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (AS)