Dua Terdakwa Korupsi BPHTB yang Rugikan Negara Rp1 M Ditahan Kejari

Temankita.com, Samarinda-Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Samarinda, Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan penahanan terhadap kedua terdakwanya. Masing-masing terdakwa berinisial A dan MS, keduanya merupakan karyawan di sebuah Kantor PPAT di Samarinda.

Terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan kedua Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem. Ft. Zlk

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, kasus dugaan korupsi pembayaran BPHTB dilakukan dari tahun 2015 hingga 2018.

“Dalam kurun 4 tahun, PPAT tersebut tidak menyetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Samarinda yang mengakibatkan kerugian negara dengan total senilai Rp 1.088.154.500 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” terang Erfandy, Jumat (19/5/2023).

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipiter Reskrim Polresta Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama tersangka berinisial A dan MS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (17/5/2023) siang.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin, 3 April 2023.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan Surat Dakwaan serta administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *