Temankita.com, Samarinda-Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan penahanan terhadap seorang terdakwa berinisial FA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto atas Perkara Tindak Pidana Cukai.
Terhadap Terdakwa FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.
Penahanan terhadap Terdakwa FA merupakan hasil pengembangan dari perkara atas nama Terpidana MOH ABUANIS bin MOHAMMAD CHOLIL yang telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada tanggal 21 November 2022 di mana saudara FA merupakan pemilik modal sedangkan saudara MA adalah Penjual Rokok.
“Keduanya secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dengan modus menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan merk “G.A Bold” yang diduga tidak dilekati Pita Cukai atau pun dilekati Pita Cukai Palsu sebanyak 7 (tujuh) Karton di Stadion Utama Kalimantan Timur Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” terang Erfandy Jumat (19/5/2023).
Dalam perkara ini, terdakwa FA diduga melakukan Tindak Pidana Cukai yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atas pungutan Cukai + PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok dengan total sebesar Rp 113.917.320.
“Untuk MA telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023 kemarin,” ucap Erafandy.
Terdakwa disangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai ATAU Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama tersangka berinisial FA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (17/5/2023) sore.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perkara tersebut Lengkap atau P-21 pada hari Kamis, (13/4/2023). (AS)
Leave a Reply