Temankita.com, Samarinda-Pemprov Kaltim mengomodir permintaan hibah tanah yang diajukan warga Kota Balikpapan dari Yayasan Masjid Nuril Khoir di Jalan Projakal Kecamatan Balikpapan Utara.
Rabu (31/6/2023) kemarin, mereka mengajukan permohonan hibah tersebut ke DPRD Kaltim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan, hibah tersebut telah disetujui DPRD Kaltim, hanya saja lahan yang disetujui hanya seluas 1.051 meter persegi dari permonan seluas 1,9 ribu meter persegi.
“Karena lahan itu masih digunakan tepatnya oleh Dinas PUPR-Pera untuk menaruh unit, jadi ya hanya 1.051 meter persegi itu saja,” ucap Fitra Firnanda saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin menyampaikan hal yang sama, hibah yang disetujui hanya seluas 1.015 meter persegi, dari besaran itu telah sesuai dengan luasan lahan bangunan Masjid yang telah berdiri.
“Masyarakat meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi itu saja,” ucapnya.
Udin menyampaikan dari permohonan hibah lahan dengan luasan yang diajukan pihak yayasan telah diproyeksikan untuk beberapa hal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya.
Sementara untuk persoalan mendasar tentang lahan parkir yang apabila banyaknya umat yang hadir hingga meluber ke badan jalan telah diberikan solusi, hal tersebut nantinya akan dipinjamkan lahan yang berada di sebelah Masjid tersebut.
“Jadi lahan yang dimohonkan kalau dipinjam untuk parkir masih bisa diberikan,” tutupnya. (AS)
Leave a Reply