Temankita.com, Samarinda-Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 22.40.
Penangkapan mucikari atau germo anak bawah umur itu, dilakukan di satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel tersebut telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan usai menerima informasi tersebut langsung mengerahkan Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, berada di dalam kamar hotel sekira pukul 22.30 Wita,” terang Mandiyono Rabu (7/6/2023) siang.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa seorang perempuan dewasa bernama DJA sedang menunggu di depan hotel dan sudah menerima uang sebesar Rp 2 juta rupiah.
“Pelaku ditangkap di depan hotel bersama barang bukti uang Rp 2 juta yang merupakan hasil prostitusi,” ungkap Mandiyono.
Kedua orang perempuan tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa Team Rajawali ke Mako Polresta Bontang.
Mandiyono menambahkan terkait kasus perdagangan anak di bawah umur tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan kasusnya,” tegas Mandiyono.
Selain uang, polisi juga mengamankan dua unit handphone. Pelaku yang sudah ditetapkan sebgai tersangka disangkakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara. (AS)
Leave a Reply