Jatuh Tempo PBB-P2 2023 Ditunda

Temankita.com, Samarinda-Upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kota Samarinda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mengumumkan kebijakan yang akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, serta menghapus sanksi administrasi PBB-P2 yang terhutang dari tahun 2007 hingga 2022.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajibannya secara tepat waktu dan memperbaiki kepatuhan pajak di Kota Samarinda,” ucap Hermanus.

Dengan memberikan penundaan jatuh tempo, Bapenda Samarinda memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tahun 2023 hingga tanggal 15 Desember 2023.

“Ini memberikan waktu tambahan kepada wajib pajak yang mungkin menghadapi keterbatasan keuangan atau kendala lainnya dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 yang terhutang dari tahun 2007 hingga 2022 diharapkan dapat meringankan beban keuangan wajib pajak.

“Langkah ini sekaligus memberikan insentif bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dalam rentang waktu tersebut untuk segera melunasi kewajibannya tanpa harus membayar sanksi tambahan,” pungkas Hermanus.

Hermanus menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam pembayaran pajak dan memperkuat kerjasama antara pemerintah dan wajib pajak.

“Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program lain yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Samarinda,” paparnya.

Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan segera melunasi kewajiban pajak mereka.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dalam rentang waktu 2007-2022, diimbau untuk segera mengurus pembayaran dan menghapuskan beban sanksi administrasi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang telah ditunda akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2023,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Kota Samarinda akan meningkat secara signifikan dan memberikan dampak positif dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan yang lebih baik di Kota Samarinda,” tutup Hermanus. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *