Temankita.com, Samarinda-Selama semester pertama tahun 2022 ini, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mencatat telah melayani sebanyak 1.748.178 penumpang dan 18.504 pesawat udara.
Angka ini menunjukkan adanya kenaikan trafik di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan yang merupakan pintu gerbang menuju Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Data statistik lalu lintas angkutan udara tersebut merupakan gambaran total pergerakan (dating- berangkat) penumpang dan pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rika Danakusuma menjelaskan, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, trafik mengalami pertumbuhan positif.
Semester pertama tahun 2021, pergerakan trafik menunjukkan 1.429.731 penumpang, atau meningkat sebesar 22 persen, dan pesawat udara sebanyak 15.358 pergerakan, atau naik sebesar 20 persen.
Peningkatan jumlah penumpang yang terjadi akhir-akhir ini antara lain karena perkembangan kasus pandemi Covid 19 yang semakin melandai sehingga regulasi terkait persyaratan berperjalanan menggunakan moda transportasi udara semakin ringan.
Sebagai contoh Surat Edaran 56 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tertanggal 18 Mei 2022 lalu menyatakan traveler yang telah di vaksin dosis 2 dan 3 tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan hasil tes antigen ataupun PCR.
Untuk destinasi pada dari periode Januari hingga Juni tahun 2022, tertinggi dengan tujuan Jakarta sebanyak 253.040 penumpang, kemudian disusul Surabaya 182.009 penumpang dan Makassar dengan 111.308 penumpang.
Rika juga mengingatkan sekaligus himbauan kepada pengguna jasa di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, sehubungan dengan perubahan persyaratan berperjalanan pada tahun 2022 ini. Tepatnya sejak 17 Juli 2022 ini.
“Bagi para calon penumpang yang akan berangkat, mulai 17 Juli 2022, perubahan persyaratan perjalanan di mana sebelumnya vaksin dosis 2 dan 3 dibebaskan dari persyaratan antigen atau PCR, pada aturan yang baru SE Nomor 70 Kemenhub khusus yang baru dosis 2.
Hanya pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis 3 atau booster saja yang dibebaskan dari persyaratan test antigen atau PCR, untuk vaksin 2 boleh memilih salah satunya, dan yang baru divaksinasi dosis 1 wajib menyertakan PCR,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply