Temankita.com, Samarinda- Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda akan menyelenggarakan acara Gebyar Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tanggal 12 Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya, sosialisasi mengenai kegiatan ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Nurahmani.
Menurutnya, acara ini bertujuan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Samarinda agar lebih maju dan berkembang, serta untuk memudahkan proses pendataan.
Nurahmani menjelaskan bahwa para pelaku UMKM di Samarinda diwajibkan memiliki NIB agar dapat terdaftar secara resmi sebagai pelaku usaha. Untuk mendapatkan NIB, mereka juga harus memiliki NPWP.
“Dengan menggelar gebyar pendaftaran NIB dan NPWP, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian berharap para pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas ini dengan mudah dan gratis, tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Proses pendaftaran akan disederhanakan dengan melibatkan tingkat RT, di mana data dan laporan mengenai pelaku UMKM akan dikumpulkan oleh petugas RT dan disampaikan ke pihak Dinas.
Selanjutnya, Dinas akan menyediakan operator untuk memproses pendaftaran sehingga masyarakat dapat memperoleh NIB tanpa harus datang ke kantor pendaftaran secara langsung.
“Selain menjadi langkah memudahkan para pelaku UMKM, program ini juga akan membantu Pemerintah Kota Samarinda dalam mengetahui jumlah UMKM yang ada ya,” kata Nurrahmani.
Informasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota untuk menentukan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan para pelaku UMKM.
Misalnya, Pemerintah akan dapat mengatur kebijakan yang mendukung sektor kuliner, jika produk kuliner mendominasi dalam jumlah UMKM yang terdaftar.
Nurahmani menyadari bahwa beberapa pelaku usaha UMKM menghadapi kesulitan karena belum memiliki NIB.
“Hal ini menghambat mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam upaya memajukan usaha mereka. Oleh karena itu, pihak Dinas akan memberikan fasilitas dan bantuan kepada para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Petugas RT akan menjadi mitra dalam proses pendaftaran ini, sehingga prosesnya akan lebih mudah dan efisien,” paparnya.
Dengan adanya gebyar pendaftaran NIB dan NPWP ini, diharapkan UMKM di Samarinda akan semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian daerah.
“Program ini merupakan salah satu upaya nyata dari Pemerintah Kota Samarinda untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM dan mendorong kemandirian para pelaku usaha kecil dan menengah,” tutup Nurrahmani. (AR)
Leave a Reply