Temankita.com, Samarinda- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengambil langkah serius dalam menertibkan parkir sembarangan di wilayahnya dengan menggelar kegiatan sosialisasi.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Kota Samarinda yang mengatur tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Surono, menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa, (25/7/23), pihaknya telah melaksanakan sosialisasi di dua titik keramaian, yakni di area Pasar Segiri dan Pasar Pagi.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pengendara, tentang pentingnya mengikuti peraturan parkir yang berlaku demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota ini,” ucap Surono.
Surono menegaskan bahwa Dishub Samarinda akan menindak tegas para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di tempat tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Namun, Surono juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terlebih dahulu.
“Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya parkir yang tertib. Setelah peraturan mengenai denda dan penggunaan towing untuk menertibkan parkir telah resmi ditetapkan, kami dari Dishub Kota Samarinda akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ketertiban parkir di kota Samarinda saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda guna menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Diharapkan, dengan sosialisasi yang intensif dan penegakan aturan yang konsisten, perilaku parkir sembarangan dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat menjadi bagian yang aktif dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan tertib,” tutup Surono. (AR)
Leave a Reply