Temankita.com, Samarinda- Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir di tepi jalan dengan sasaran ruas Jalan Ir H Juanda pada Selasa, (1/8/23).
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmaralitua Manalu, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Surono, menegaskan bahwa trotoar hanya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas yang lainnya.
Surono menilai, kemacetan lalu lintas yang dipicu kendaraan parkir dan menjalankan aktivitas ekonomi di tepi jalan, mengganggu pengguna jalan lain. Sehingga terpaksa ditertibkan pihaknya.
“Terutama pada pagi hari, banyak orang tua murid yang mengantar anak sekolah serta warga yang berangkat kerja melalui jalan tersebut. Jika terhambat karena banyak warga yang melakukan aktivitas jual-beli dan parkir di tepi jalan, maka akan menganggu aktivitas lalu lintas,” komentarnya.
Dalam penjelasannya, Surono menambahkan bahwa warga boleh membuka usaha, tetapi mereka harus memperhatikan tata ruang dan tidak menganggu kelancaran lalu lintas.
“Hal ini sesuai dengan peraturan tentang ketertiban trotoar yang mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan,” paparnya.
Adapun peraturan tentang ketertiban trotoar sebagai berikut.
Pertama, Pasal 63 ayat (1), yakni “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Juta”.
Kedua, Pasal 63 ayat (3), yakni “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200 Juta”.
Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, Dishub Kota Samarinda sementara waktu mengarahkan pengunjung maupun konsumen aktivitas ekonomi di bahu jalan dan trotoar untuk parkir di lahan kosong sekitarnya.
“Jadi kami arahkan untuk parkir di lahan kosong yang ada di sekitar situ, kami berharap agar masyarakat yang berbelanja bisa menggunakan tempat parkir yang telah disediakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Surono berharap agar seluruh masyarakat dapat berperan dalam tata kota, termasuk pihak swasta, untuk ikut menjaga dan memikirkan dampak dari usahanya yang harus menyediakan tempat parkir sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.
“Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kota Samarinda,” tutup Surono. (AR)
Leave a Reply