Temankita.com, Samarinda- Membeli narkoba jenis sabu di Samarinda, pria asal Loktuan bernama JU ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di rumahnya, Jalan Kapal Pinisi II RT 44 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Kamis (3/8/2023) kira-kira pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, pada hari Senin (31/7/2023) kira-kira pukul 21.10 Wita menerima informasi adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang menindak lanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan.
“Pada saat yang bersangkutan tiba di rumahnya, petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan pada tubuhnya,” terang Yazid.
Dari tangan JU, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut di Pasar Segiri Samarinda dari seseorang dengan harga Rp 800 ribu,” terangnya.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti sabu, bong alat hisap sabu, dan satu unit handpone milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan data kepolisian, JU merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2021 lalu.
“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply