Temankita.com, Samarinda- Karantina Pertanian Kota Balikpapan melakukan penahanan terhadap berbagai jenis buah-buahan dan kacang hitam tanpa dokumen dari Malaysia.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina saat melakukan pengawasan di kedatangan internasional Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Rabu (2/8/2023) lalu.
Pejabat Karantina yang melakukan penahanan yakni Wiji Lestari menyebut, buah-buahan dari Malaysia yang ditahan yakni sebanyak 1.178 gram mangga, 568 gram buah naga, 668 gram delima, 268 gram buah pir, 480 gram sawo, 728 gram kelengkeng, 858 gram anggur, dan 448 gram ceri.
“Semuanya berasal dari pemilik yang sama. Kemudian dari penumpang yang berbeda kami melakukan penahanan sebanyak 1,5 kilogram kacang hitam, juga berasal dari Malaysia,” kata Wiji, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, buah-buahan dan kacang hitam tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (Phytosanitary Certificate/PC) dari negara asalnya.
“Selain itu, Balikpapan juga bukan merupakan tempat pemasukan resmi untuk buah-buahan segar yang masuk ke wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Phytosanitary Certificate, lanjutnya, diperlukan untuk memastikan komoditas pertanian asal luar negeri yang masuk ke Indonesia bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia dengan mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” ucapnya. (AR)
Leave a Reply