Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Ganja

Temankita.com, Samarinda- Tim Operasional Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, di kawasan Ruko Pelangi B Point, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan pada Minggu (6/8/2923).

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo membenarkan perihal pengungkapan kasus tersebut.

Bermula informasi dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan yang diterima Subdit I mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai Kota Balikpapan mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

“Pada pukul 16.20 Wita, Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur bersama personel Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DD yang berada di depan kantor jasa ekspedisi,” kata Yusuf, Selasa (8/8/2023).

Saat dilakukan penangkapan, Tim Operasional Subdit I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 97 gram, satu plastik paket berwarna hitam, satu unit ponsel berwarna hitam dan satu buah jaket berwarna hitam.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *