Pemkot Samarinda Termasuk Pemilik Saham BanKaltimtara dengan Modal Rp 64 M

Temankita.com, Samarinda- Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Samarinda dari Bankaltimtara ke bank lain belum menemui titik terang.

Saat dilakukan penelitian mendalam, ternyata Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjadi satu dari 17 pemilik saham di BanKaltimtara. Kepemilikan saham di BanKaltimtara itu, Pemkot Samarinda menanam modal senilai Rp64 M.

Berdasarkan laporan tahunan Bankaltimtara tahun 2022, yang dapat diakses melalui www.bankaltimtara.co.id, Pemerintah Kota Samarinda menempati peringkat ke-15 dalam hal penyetoran modal, dengan jumlah sebesar Rp 64.925.000 yang tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dari data tersebut, Pemkot Samarinda memiliki 1,69 persen saham dengan total 12.985 lembar saham.

Posisi ini mengalahkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berada di posisi teratas dengan total penyetoran modal mencapai Rp 1.548.315.000, memiliki 40,39 persen bagian saham dan total 309.663 lembar saham.

Penyetoran modal oleh Pemkot Samarinda pada tahun 2022 mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp 49.925.000.

Hal ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penanaman modal.

Hermanus Barus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, menjelaskan bahwa setiap daerah di Kaltim memiliki penyetoran modal di Bankaltimtara.

“Modal ini tentu digunakan oleh BanKaltimtara untuk berbagai layanan seperti kredit, pinjaman, dan lainnya, yang kemudian menghasilkan keuntungan maupun laba,” jelasnya.

Kemudian dividen yang dihasilkan, dalam regulasinya akan disimpan sebagian persen oleh BanKaltimtara dan sisanya akan dibagikan kepada pemilik saham sesuai persentase kepemilikan setoran modal.

Pemkot Samarinda, dengan persentase kepemilikan saham 1,69 persen, hanya akan mendapatkan sebagian kecil dari keuntungan tersebut.

Terkait penggunaan pendapatan ini, Hermanus menjelaskan bahwa dana yang masuk akan digunakan untuk kas daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jenis komponennya termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang terpisah, termasuk di dalamnya PDAM, varia niaga dan sebagainya,” terangnya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai pemindahan RKUD.

Bahkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada tanggal 10 Agustus di Kota Balikpapan, pembahasan hanya terkait struktur anggota direksi, tanpa membahas masalah RKUD. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *