Pengangguran Ditangkap Jual Sabu di Warnet

Temankita.com, Samarinda- Berawal dari informasi warga ke Polsek Samarinda Ulu bahwa di salah satu warung internet, di Jalan Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang kerap digunakan transaksi narkoba, pada Minggu (13/8/2023) petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi disebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekira pukul 02.00 WITA, petugas memasuki warnet dan melihat seorang laku-laki (RD) menggunakan baju kaos warna hitam duduk di dekat operator warnet.

“Saat diamankan pelaku yang berusia 33 tahun, menggunakan tas selempang. Dan ketika digeledah ditemukan barang bukti 11 poket sabu seberat 3.18 gram bruto serta uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir Selasa (22/8/2023) siang.

Yasir menambahkan, barang tersebut diperoleh RD dari seseorang yang berada di kawasan Jalan Pesut. Selanjutnya ia jual dengan harga Rp 150-200 ribu.

“Pelaku juga menjadi pemakai sejak tahun 2005,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari RD saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna pengembangan lebih lanjut.

“Dari interogasi awal, pelaku mengaku baru tiga bulan berbisnis haram tersebut setelah berhenti sebagai tukang,” imbuh Yasir.

Pelaku yang mengakui sebagai pengguna sejak lama, nampak tidak asing dengan dunia narkoba. Yasir mengatakan, kemungkinan pelaku terkait dengan jaringan besar masih diselidiki. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *