Tergiur Lihat Bocah Baru Tumbuh, Kakek 71 Tahun Cabul

Temankita.com, Samarinda- Usia udzur tidak membuatnya sadar sudah bau tanah, malah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun.

Sebut saja Utuh (nama samaran), menginjak usia 71 tahun ia terpaksa harus ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kejadian ini setelah korban melaporkan perbuatan Utuh kepada orang tuanya.

“Korban saat itu sedang bermain di halaman salah satu Sekolah Kejuruan Menengah di Samarinda, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2023. Korban kemudian dipanggil oleh pelaku yang bekerja sebagai petugas kebersihan. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” terang Ary Fadli dalam konferensi pers Rabu (23/8/2023).

Usai melakukan pencabulan, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka memberikan uang Rp 30 ribu dan meminta korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Korban yang langsung pulang, menangis mengadukan semua perbuatan tersangka pada orangtuanya. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” imbuh Ary.

Tersangka disangkakan pasal 76 juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.

Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan korban ketika melihat si bocah yang sedang tumbuh itu, tengah mengambil bola di halaman sekolah.

“Kenapa ketika saya memberikan bola volly dia berdiri menghadap ke saya dan saya lihat dia cantik betul,” ucapnya.

Sementara istri tersangka saat ini menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan memilki 3 orang anak, satu diantaranya sudah meninggal dunia.

“Tinggal 2 orang anak dan keduanya sudah saya bangunkan rumah,” tutupnya (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *