Temankita.com, Samarinda- Kepolisian Resor (Polres) Berau menggelar pers release pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 92,02 gram, Selasa (29/8/2023).
Hadir dan memimpin pemusnahan, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Berau Kompol Rangga Abhiyasa, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Didin Nurdin, Jaksa penuntut umum (JPU), Penasehat hukum Tersangka, Kasat Tahti Taufik Hidayat, Kasi Humas Suradi, Anggota Propam, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Talisayan Asnan Rusmawan, Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Iwan Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Simalango dan lainnya.
Wakapolres Rangga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan jenis sabu yang disita dari 10 tersangka. Dan proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan.
Adapun pemusnahan sabu dimasukkan ke dalam blender kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka.
“Pemusnahan kita lakukan di hadapan pelaku dan para saksi, dari Kejaksaan dan Penasehat Hukum, untuk menciptakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Dijelaskannya, salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan.
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari upaya yang berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau,” ujarnya, (AR)
Leave a Reply