Temankita.com, Samarinda- Praktik parkir sembarangan di tepi jalan umum di Kota Samarinda telah menjadi masalah yang meresahkan.
Sebab itu Dishub mulai menerapkan upaya penertiban.
Upaya tersebut yakni, parkir di pinggir jalan lebih dari 6 jam akan dikenai biaya berlangganan (parkir) per tahun.
Tindakan ini ditujukan terutama pada kendaraan bermotor yang acap mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, memarkirkan kendaraan mereka di tempat tidak semestinya seperti trotoar, depan pintu masuk gedung, bahkan di tengah jalan.
Dampak dari perilaku ini memicu kemacetan lalu lintas, kecelakaan serta kerugian bagi banyak pihak. Dilatari kondisi demikian, Dinas Perhubungan Kota Samarinda telah mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini.
Upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan berlalu lintas di Kota Samarinda, Dishub telah mengeluarkan arahan dalam bentuk Gerakan Penertiban Parkir.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, nomor 500.11.1/627/100.05, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dishub Samarinda Hotmaralitua Manalu, dibeberkan jika pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam akan diwajibkan berlangganan parkir dengan tarif sesuai tetapan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.
Tarif parkir berlangganan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
– Kendaraan Roda 2: Rp. 200.000,- per tahun.
– Kendaraan Roda 4: Rp. 500.000,- per tahun.
– Kendaraan Roda 6: Rp. 300.000,- per tahun (tempat parkir terbatas sesuai arahan yang ditentukan).
Hotma menjelaskan bagi pemilik kendaraan yang tidak mendaftarkan parkir berlangganan, akan diambil tindakan tegas.
“Tindakan tersebut termasuk penggembosan ban kendaraan dan penderekan kendaraan dengan biaya derek sebesar Rp 500 ribu serta biaya tambahan yang berlaku per hari apabila kendaraan tidak diambil sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015,” jelas Hotma.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa penindakan akan dimulai 1 minggu setelah pemberitahuan ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar peraturan.
Penertiban parkir ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
“Tentunya saya bersama jajaran berharap ada kerja sama dari semua pihak untuk mendukung gerakan penertiban parkir ini. Langkah demikian terpaksa diambil demi kepentingan bersama, yaitu menciptakan Kota Samarinda yang tertib, nyaman dan aman bagi pengguna jalan,” tutup Hotma. (AR)
Leave a Reply