Cegah Sengketa, Pemkot Balikpapan Pasang Plang Aset Daerah

Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan memasang plang khusus untuk mengamankan sejumlah aset daerah yang tersebar di Balikpapan. Hal ini dilakukan untuk mengindari adanya upaya dari oknum masyarakat yang berusaha untuk menguasai lahan yang sudah jelas dimiliki daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, ada tiga hal sekaligus yang tengah dilakukan dalam upaya mengamankan aset daerah. Hal yang pertama adalah dengan melakukan digitalisasi aset. Kedua, dilakukan penyelesaian masalah masalah surat-menyurat.

Apabila aset yang dimaksudkan sudah bersertifikat, tidak masalah, tinggal pasang plangnya, tapi kalau ada aset yang belum sertifikat maka akan proses untuk melakukan sertifikasi.

“Nanti sambil simultan kita akan pasangkan plang-plang itu. Karena memang banyak masyarakat itu sebenarnya dia tahu tapi main-main, ada yang tidak ada tulisannya coba-coba diajukan IMTN atau diajukan sertifikat melalui program PTSL,” kata Agus, Rabu (27/9/2023).

Untuk itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah sepakat kalau ada permohonan PTSL, BPN harus mengkonfirmasikannya ke Pemkot Balikpapan.

Pihaknya akan melakukan verifikasi apakah aset tersebut merupakan milik pemerintah atau bukan. Kalau ternyata memang aset pemilik pemerintah, pihaknya akan meminta untuk dipending permohonan PTSL tersebut.

Ia menyampaikan, dengan adanya pemasangan plang, pihaknya berharap masyarakat tahu bahwa di lokasi tersebut adalah aset milik pemerintah. Kalau ada masyarakat yang kebetulan punya juga bukti surat-surat silahkan saja klarifikasi ke pemerintah, nanti akan dibuktikan kebenarannya.

“Karena di banyak tempat ketika kita pasang plang ada banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa itu adalah aset milik mereka, nah itu kan yang tinggal kita klarifikasi kebenarannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemasangan plang ini tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa aset yang berpotensi dikuasai oleh masyarakat harus diketahui dengan pemasangan plang. “Biar tahu dan tidak main-main lagi. Tapi kalau kemudian plang tersebut dicabut ya kita akan perkarakan,” pungkasnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *