Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Palaran

Temankita.com, Samarinda- Meski upaya penyelidikan sempat mengalami jalan buntu, Unit Reskrim Polsek Palaran akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gaya Baru Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Senin (2/10/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengataka kejadian bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Berbekal dari informasi tersebut Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan sempat menemukan jalan buntu,” terang Zarma Rabu (4/10/2023).

Namun petugas tidak menyerah begitu saja dan terus melakukan perburuan hingga akhirnya menemukan persembunyian pengedar sabu tersebut.

Unit Opsnal kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga sekira pukul 03.00 Wita, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial DT(25).

“Yang bersangkutan kita amankan karena hendak mengirimkan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tasnya sebanyak 2 poket dengan berat 0,46 gram bruto,” terangnya.

Selain mengamankan DT, petugas juga mengamankan AM (34) yang mengaku sebagai penjual. Petugas langsung menggelandang keduanya bersama barang bukti sabu dan 3 unit handphone ke Polsek Palaran untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita sangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.

Zarma mengatakan jika pelaku DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di Jalan Gaya Baru, sementara AM merupakan warga Dusun Sukamaju Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Gaya Baru. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *