Rusman: Penting Masyarakat Pahami Keterbukaan Informasi

Temankita.com, Samarinda- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengungkapkan pentingnya masyarakat dalam memahami keterbukaan informasi. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 15 tahun 2012 tentang layanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim di Kelurahan Bugis,  Samarinda, Sabtu (7/10/2023).

Dalam kegiatan yang diikuti mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda tersebut, Rusman menjelaskan terkait kebijakan-kebijakan informasi terhadap publik.

“Sosialisasi Perda saat ini ditujukan kepada masyrakat, agar mereka mengetahui bahwa keterbukaan informasi itu ada landasan peraturan daerahnya,” ucapnya.

Menurut Rusman, dengan adanya Perda No.15 Tahun 2012 diharapkan masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi publik, layanan-layanan pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang bersifat kepentingan publik.

“Selain itu, tujuan Sosper ini juga sebagai upaya pemerintah agar bisa benar-benar mengindahkan Perda Nomor 15 Tahun 2012, selalu memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” sebutnya.

Sebagai contoh terkait informasi apa saja yang bisa diperoleh, diantaranya pengelolaan anggaran pembangunan desa atau wilayah. Sejauh mana anggaran daerah dipergunakan oleh pemerintah dengan tepat sasaran, dan sesuai dengan rencana pembangunan yang sudah diketahui oleh masyarakat.

“Warga punya hak untuk menelusuri dan mengetahui kemana saja dan buat apa saja anggaran itu digunakan, dan sebagainya,” jelas Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim.

Sementara narasumber dari Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan, tentang fungsi, hak serta kewajiban masyarakat dan juga lembaga publik yang harus merespon kebutuhan akan informasi oleh masyarakat.

Ia mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda ini, oleh sebab itu Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Bapak ibu memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta memahami bagaimana prosedur mendapatkan informasi itu kepada lembaga publik. Jadi tidak bisa juga sembarangan meminta informasi. Tetapi melalui prosedur yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Perda nomor 15 ini,” tutupnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *