Suami Sempat Kabur, Pasutri Berhasil Ditangkap Sepulang Beli Sabu

Temankita.com, Samarinda- Berdasarkan informasi dari masyarakat kerap melihat aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman warga jalan dari Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara menuju Jalan Poros Bontang Samarinda, Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu kemudian mendatangi lokasi tersebut, Rabu (11/10/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan saat berada di lokasi sekitar pukul 13.40 Wita, petugas mencurigai pengendara motor Scoopy yang melaju dengan ugal-ugalan,” terang Fahrudi Jumat (13/10/2023).

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pengendara yang berboncengan tersebut di KM 7 RT 20 Desa Sebuntal.

“Sempat diberhentikan, namun karena mengetahui kami polisi, laki-laki tersebut melakukan perlawanan dan melarikan diri meninggalkan perempuan yang diboncengnya,” jelasnya.

Petugas kemudian menginterogasi perempuan tersebut yang bernama Ros (43) dan berdasarkan pengakuan Ros, laki-laki yang melarikan diri tersebut adalah suaminya bernama Yanto (35).

“Perempuan yang kami amankan tadi juga mengaku bahwa dirinya bersama suaminya usai membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Kampung Citra Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak,” ungkapnya.

Dari petunjuk Ros, petugas berhasil menemukan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram bruto, sementara Yanto berhasil diamankan di depan rumah Ros.

Sepasang suami istri sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika ini, berikut barang bukti sabu, uang tunai dan satu unit handphone diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *