93,06 Gram Sabu dan 7,47 Ekstasi Dimusnahkan

Temankita.com, Samarinda- Sebanyak 93,06 gram narkotika jenis sabu dan 18 butir ekstasi seberat 7,47 gram dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (16/10/2023). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan langsung dibuang dalam kloset.

Dalam proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh tersangka serta dihadiri Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paur Minopsnal Bag Bin Opsnal Ditresnarkoba IPTU Wariston Simanjuntak, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

AKBP Nyoman mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka yang berhasil diamankan di Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” kata Nyoman.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, ditambahkannya, juga sebagai upaya memberangus peredarannya di lingkungan masyarakat. “Ini menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” ucapnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *