Temankita.com, Samarinda- Polsek Samarinda Ulu melakukan pengungkapan perkara pencurian dan atau pertolongan jahat.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian laptop senilai Rp 20,3 juta di ruang Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.
Tersangkanya bernama RNA, merupakan mantan pegawai honorer di Kantor Gubernur. RNA diamankan petugas pada Jumat (15/12/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan pencurian oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
“Tersangka diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim 2 Perumahan Kayu Manis Blok C12 Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara,” terang Yasir Kamis (20/12/2023).
Tersangka kini harus mendekam di dalam jeruji besi dan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply