Pemilik Usaha Pom Mini di Balikpapan Berharap Ada Kejelasan Regulasi

Temankita.com, Samarinda- Sejumlah pemilik usaha pom mini yang tergabung dalam Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) berharap adanya kejelasan regulasi dari Pemkot Balikpapan atas keberadaan mereka di Balikpapan.

Ketua APEM Kalimantan Hariyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk menuntut kejelasan tersebut. Pihaknya akan terus berjuang agar bisa terus berusaha, termasuk berbagai perizinan siap dilengkapi.

“Kami akan terus memperjuangkan nasib khususnya kepada teman-teman yang memiliki profesi yang sama yaitu sebagai Pengusaha Kecil BBM Eceran/ Pom Mini di Kota Balikpapan,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, sebelum adanya perizinan berusaha melalui OSS (UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023), keberadaan Pom mini ini Ilegal dan sering ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan Perda No 1 Tahun 2021 Pasal 19 Huruf A. “Tapi saat ini kami telah memiliki Izin Usaha yang didapatkan melalui OSS, dengan Kode Usaha KBLI 47892, sehingga menjadi Legal keberadaan kami dilihat dari sisi Usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya Pemkot Balikpapan bukan ingin melegalkan. Tapi yang benar adalah Pemkot yang dalam hal ini Wali Kota Balikpapan sudah berinisiatif tinggi untuk mengantisipasi keberadaan Pom Mini. “Kami yang sudah leluasa mengurus Izin Usaha, dulu waktu kami tidak memiliki Izin usaha keberadaan kami ini dianggap Ilegal dan meresahkan dan sangat pesat pertumbuhannya,” akunya.

Lanjut Hari, dari beberapa rapat yang pihaknya hadiri membahas Pom Mini ini, pihaknya melihat langkah yang diambil Pemkot untuk mengatur sudah benar. Ada dua aspek yang dilihat dari Pemkot dalam mengatur Pom Mini.

Intinya, pihaknya akan terus memperjuangkan nasib pemilik usaha pom mini di Balikpapan, mengingat keberadaan mereka sah di mata hukum. “Karena kami telah memiliki perizinan berusaha kode usaha KBLI 47892 yakni perdagangan eceran kaki lima dan los pasar BBM, Gas, Minyak Pelumas, dan bahan bakar lainnya,” tutupnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *