Sebanyak 632 WBP di Kaltimtara Terima Remisi Hari Natal, 6 Orang Langsung Bebas

Temankita.com, Samarinda- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, memimpin jalannya Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan, pada Hari Natal Tahun 2023 di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari dan stakeholder terkait. Penyerahan remisi tersebut juga diikuti oleh seluruh UPT di jajaran Lembaga Pemasyarakatan dari luar Kota Samarinda secara virtual.

Gun Gun Gunawan dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemberian remisi adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan dalam Lapas. Rutan. LPKA merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Remisi tentunya diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, juga yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Gun Gun Gunawan.

Gun berharap, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemsayarakatan (WBP).

“Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam Lapas/Rutan, saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya, banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” ucapnya.

Sebanyak 15.922 orang narapidana yang mendapat remisi terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) berjumlah 15.823 orang, sedangkan Remisi Khusus II atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 99 orang.

“Untuk pengurangan masa pidana diberikan kepada 146 orang anak binaan yang terdiri dari Pengurangan Masa Pidana I sebanyak 142 orang dan Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 4 orang, dinyatakan langsung bebas,” urainya.

Menurut Gun, Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan remisi Hari Natal pada 632 WBP yang terdiri dari 626 orang Remisi Khusus I dan 6 orang Remisi Khusus II.

Gun yang diketahui mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana dan selamat Hari Natal Tahun 2023.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik dengan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara,” tutupnya (AR)