Nasib Legalisasi Pom Mini di Balikpapan Tergantung Pertamina

Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan hingga saat ini masih menunda rencana penerbitan surat edaran untuk melegalkan keberadaan pom mini.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga ada kejelasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk diperjualbelikan para pelaku usaha pom mini.

“Keputusan ada di tangan Pertamina. Kalau dari secara legalitas usaha kami pasti izinkan. Kalau dari Pertamina tidak ada ini kan bermasalah, bertentangan juga dengan undang-undang migas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Jumat (29/12/2023).

Kebijakan ini dilakukan, lanjutnya, agar surat edaran yang diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, yakni UU Migas tersebut.

“Saya mohon perhatiannya juga pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di pom mini, kita cari regulasi untuk saling menjaga semua, tidak boleh melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Intinya, dikatakannya, tergantung penyaluran kalau ada kejelasan sumber pasokan BBM dari Pertamina, maka pihaknya akan mengizinkan tapi kalau tidak ada, dirinya menyampaikan permohonan mohon maaf tidak bisa dilegalkan.

“Untuk saat ini tidak boleh lagi ada penerbitan izin baru terkait usaha pom mini. Dan nanti kalau ada surat dari Pertamina tidak menyetujui mungkin akan kita tertibkan,” ucapnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *