Pemkot Samarinda Segel Lahan di Jl APT Pranoto

Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kota Samarinda memulai tahun baru dengan tindakan tegas, melakukan penyegelan sebuah lahan di Jalan APT Pranoto.

Tindakan penyegelan ini disampaikan oleh Juliansyah Agus, Pejabat Pengawasan Bangunan dari Dinas PUPR Kota Samarinda.

Lahan yang terletak di depan SPBU tersebut disegel karena melanggar dua poin penting, yakni ketidakposisian PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan kurangnya IPL (Ijin Pematangan Lahan).

“Pertama, karena tidak memiliki PKKPR, dan juga yang kedua IPL. Kedua izin ini merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pematangan lahan,” ucapnya

Lahan yang disegel memiliki luas sebesar 20×30 meter. Atas penyegelan tersebut, Agus menyampaikan harapannya kepada pemilik lahan untuk mematuhi regulasi dengan mengurus PKKPR dan IPL melalui DPMPTSP, sebelum melakukan pematangan lahan.

“Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik lahan terhadap pentingnya mematuhi peraturan tata ruang demi keberlanjutan pembangunan di Kota Samarinda,” tutupnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *