Temankita.com, Samarinda- Upaya penataan parkir kendaraan, baik roda dua, roda empat atau pun lebih, semakin massif dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Seperti yang dilakukan petugas Dishub pada Kamis (4/1/2024) siang. Sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kemacetan disasar oleh Petugas Dishub, seperti di Taman Samarendah, Jalan Agus Salim, Jalan Abul Hasan dan kawasan Pelabuhan.
Koordinator Parkir Dishub Kota Samarinda Duri mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan rutinitas terkait penataan dan pengelolaan parkir yang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
“Kita ingin menata parkir yang sebenar-benarnya bukan untuk mencari retribusinya saja,” ucap Duri
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengangkut tiga kendaraan sepeda motor dan belasan kendaraan digembosi karena kedapatan parkir di bahu jalan.
“Ada 2 kendaraan sepeda motor yang kita towing kalau mobil namanya kita derek, satu motor di Taman Samarendah, 2 motor yang parkir di depan dealer motor di Jalan Agus Salim,” jelasnya.
Duri mengatakan, selain mengangkut 2 motor di depan dealar tersebut, pihaknya juga melakukan penggembosan sepeda motor lainnya yang kedapatan parkir di bahu jalan.
“Di bulan Oktober 2023 kita sudah berikan peringatan dan bahkan pimpinan dealer tersebut kita panggil ke kantor, namun hingga sekarang belum datang. Dan hari ini saat kami gelar kegiatan tersebut, menemukan belasan kendaraan masih parkir di bahu jalan ya langsung kami tindak tegas,” terangnya.
Tindak tegas dilakukan lantaran cara parkir kendaraan pelanggan yang ingin servis, menggangu arus lalulintas dan dekat persimpangan empat yang dapat menimbulkan kemacetan.
“Kendaraan yang diangkut kami persilahkan untuk mengambilnya di kantor Dishub dan sesuai Perda atau Perwali dikenakan sanksi administrasi,” ucapnya.
Adapun sanksi administrasi untuk roda empat sebesar Rp 500 ribu dan sepeda motor sekitar Rp 200 ribu.
Dengan adanya tindakan tegas untuk penataan parkir di Kota Samarinda diharapkan masyarakat lebih tertib dan mengikuti aturan perparkiran yang berlaku.
“Tujuan kami bukan untuk mencari denda pelanggarannya akan tetapi supaya pengendara lebih taat peraturan parkir kendaraannya,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply