Temankita.com, Samarinda- Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto membuka layanan pengaduan via WhatsApp dan SMS di nomor 08115421990. Melalui layanan tersebut diharapkan masyarakat dapat secara aktif melapor jika terjadi gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, masyarakat bisa menginformasikan terkait pelayanan kepolisian, pungutan liar (pungli) dan aktivitas berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat. “Ini wujud Polri Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan),” kata Yusuf, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, Kapolda dan jajaran juga rutin menggelar Jumat Curhat. Sebagai sarana tatap muka dengan masyarakat untuk berdiskusi, menyampaikan aspirasi dan lain sebagainya.
Kapolda juga memantau pelayanan publik seluruh jajarannya, mengecek langsung untuk memastikan bahwa masyarakat terlayani dengan baik. Seperti pelayanan publik di Samsat, SIM, serta SKCK.
Adapun untuk layanan darurat kepolisian bisa telepon ke nomor 110. Melaporkan kejadian di sekitarnya dan gratis semua operator seluler. Semua masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan 110 dengan baik dan benar. “Layanan berupa informasi pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan pengaduan penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya,” ucapnya. (AR)
Leave a Reply