Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 240 Burung Jalak Kerbau

Temankita.com, Samarinda-Kantor Karantina Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yakni 240 ekor burung jalak kerbau.
Pejabat Karantina Kaltim, Reindi Hidayatullah menjelaskan, ratusan ekor burung jalak kerbau tersebut diamankan saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Rabu (17/1/2024).

“Kami bersama Polairud Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan 240 ekor burung jalak kerbau tanpa dokumen yang diselundupkan via KM Nur Halizah. Burung-burung ini dibawa dari Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan speed boat dan dinaikkan ke kapal kayu yang akan bertolak ke Sulawesi Barat,” kata Reindi, Jumat (19/1/2024).

Plt Kepala Karantina Kaltim Tasrif menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya penyelundupan satwa liar secara illegal. Hal itu berpotensi menyebarkan hama penyakit di daerah tujuan. Selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya kepunahan atau kelangkaan spesies satwa.

“Ratusan satwa ini akan kami serahkan ke Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim untuk dilepasliarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Tasrif.
Tasrif menambahkan, pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama lima tahun. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *