Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Asal Kejati Kaltim di Jakarta

Temankita.com, Samarinda-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, bertempat di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/2024).

“Saat diamankan, terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana melalui pers rilisnya, Selasa (23/1/2024).

Melalui program Tabur Kejaksaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutupnya.

Sebagai informasi, terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *