Temankita.com, Samarinda-Proses pergantian Ketua RT di masing-masing wilayah akan dilanjutkan setelah tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 selesai dilaksanakan. Sejumlah Ketua RT yang masa jabatan berakhir di awal 2024 ini, akan dilakukan pemilihan kembali sebelum tahapan Pilkada Serentak dimulai.
Asisten I Setda Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan kondisi saat ini diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Ketua RT hingga enam bulan ke depan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah berjalan. Karena sekarang data Pemilu sudah fixed, sehingga tidak bisa kalau dilakukan pergantian Ketua RT tersebut.
“Di dalam Perda kita juga diperbolehkan untuk dilakukan perpanjangan selama enam bulan. Jadi kita gunakan Pasal itu dulu,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Pergantian Ketua RT dimungkinkan akan dilaksanakan pasca Pemilu 2024, sebelum tahapan Pilkada serentak mulai dilaksanakan. “Untuk Pilkada nanti kita lihat lagi, berpengaruh tidak, kalau tidak, ya boleh kita buka lagi pergantiannya,” ujarnya. (AR)
Leave a Reply