Selama Masa Kampanye, Bawaslu Balikpapan Tangani 3 Laporan

Temankita.com, Samarinda-Selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Balikpapan mengaku, menangani sebanyak 3 laporan dugaan pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Hamrin Hakim menjelaskan, tiga kasus tersebut yakni terkait masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pembagian minyak goreng oleh calon legislatif dan saat ini ada yang terbaru dan masih dilakukan proses pedalaman yakni dugaan netralitas.

Ia menjelaskan, untuk kasus pembagian minyak goreng sudah diproses di Gakkumdu, dan bahkan sudah diproses di Kepolisian. Dan di Kepolisian, informasinya penanganannya sudah selesai dan dihentikan 23 Januari 2024 lalu.

Penghentian kasus karena saksi kunci tidak ditemukan di Balikpapan. Akhirnya tidak ada yang bisa menjabarkan masalah tersebut. Bahkan pihak Kepolisian sudah berusaha memanggil pihaknya yang bertransaksi tapi tidak ada yang datang.
“Untuk kasus laporan pengrusakan APK itu ada tiga, dua sudah diregistrasi dan satu tidak diregistrasi karena terlapornya tidak ketahuan,” katanya, Selasa (30/1/2024).

Ia menerangkan, sesuai dengan aturan, Caleg dilarang membagikan sembako ke masyarakat. Hanya diperbolehkan menggelar Bazar Sembako.“Hanya boleh melaksanakan Bazar Sembako, harus ada transaksinya. Di luar itu maka dianggap melakukan pelanggaran kampanye,” tambahnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *