Temankita.com, Samarinda-Dari sekitar 200 pelaku usaha pemanfaatan air tanah di Kota Balikpapan, hanya lima puluhan diantaranya yang sudah mengantongi izin, sisanya tidak berizin.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Ella Jamilah mengungkapkan, dalam penarikan pajak air tanah memang ada kendala dari wajib pajak. Mereka banyak sekali yang sudah memanfaatkan air bawah tanahnya, namun terkendala di perizinan, yakni ada izinnya sudah mati, maupun ada yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
“Kita menekankan ada dua yang berbeda-beda antara perizinan dengan kewajiban membayar pajak, jadi jangan sampai pajak yang sudah dibayarkan pemerintah mereka itu sebagai legalitas izin. Sehingga izin harus mereka tetap proses, pajaknya juga harus tetap dibayar,” katanya, Rabu (31/1/2024).
Ia menjelaskan, memang ada perbedaan dalam Perda 8 tahun 2023, kalau dulu para wajib pajak membayar pajak air tanah setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, namun dalam aturan yang baru, wajib pajak tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari DLH tetapi dalam persyaratan pembayaran pajaknya tetap membuktikan mereka sudah melakukan proses perizinan.
“Jadi bukan berarti mereka membayar pajak saja tanpa melakukan pemrosesan terhadap izinnya. Dan Aturan ini sudah diberlakukan efektif sejak 5 Januari 2024,” ucapnya.
Untuk saat ini, pengajuan SIPA diarahkan Kementerian ESDM, yang diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Untuk pajak daerah dari air tanah ini targetnya dipatok sebesar Rp 3,5 miliar. Tidak berbeda dibandingkan tahun 2023 lalu. (AR)
Leave a Reply