Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 354,7 Gram Sabu

Temankita.com, Samarinda-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut. Dikatakannya, anggota Ditresnarkoba melakukan pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Samarinda Ilir, sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (29/1/2024) lalu.

“Dalam pengungkapan tersebut, anggota di lapangan mengamankan satu orang pria berinisial AS (23),” kata Arif, Kamis (1/2/2024).
Dari tangan AS, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 354,7 gram brutto. Ada juga bungkus narkotika jenis inex sebanyak 82 butir dengan berat 38,9 gram. “Barang bukti lainnya tiga buah timbangan, satu buah tas berwarna hitam, plastik bening, sendok penakar, dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Untuk pelaku AS diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” ucapnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *