Temankita.com, Samarinda-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dan HAM Kalimantan Timur menghadirkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan.
“Kami dari Kemenkum dan HAM hadir di sini. Kami akan selalu hadir setiap hari Kamis untuk melayani masyarakat, berkaitan dengan hak kita, juga dengan kekayaan intelektual dan kekayaan komunal atau IG (informasi geografis, Red) yang ada di masyarakat Balikpapan supaya bisa terdaftar,” kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kaltim Gun Gun Gunawan, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, layanan tersebut dihadirkan karena selama ini masyarakat banyak yang belum paham akan suatu produk atau keahlian yang dibangga-banggakan selama ini, sehingga bisa diklaim oleh orang lain dan tidak bisa diapa-apakan, karena memang belum terdaftar secara resmi.
“Pada intinya kami ingin terus menyapa masyarakat dengan sosialisasi dan pemahaman untuk menggali potensi di masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi yang legal dari produk-produk, baik itu dari keahlian pribadi maupun dari produk-produk kultur budayanya,” ucapnya.
Dirinya berharap layanan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Balikpapan, karena program tersebut tidak hanya di Balikpapan saja tapi daerah lain juga dikejar. “Saya selalu menekankan kepada jajaran di pelayanan bidang hukum untuk selalu melaksanakan sosialisasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat,” terangnya.
Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan, untuk saat ini dengan penambahan layanan Kemenkum dan HAM Kaltim maka jumlah layanan yang tergabung di MPP kota Balikpapan tercatat mencapai 29 tenan.
“Ke depannya pelayanan kami akan lebih ditingkatkan lagi dan arahnya memang untuk melakukan digitalisasi,” terangnya. (AR)
Leave a Reply