Temankita.com, Samarinda-Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan penahanan terhadap tersangka WW (30) yang merupakan mantan securiti di salah satu Bank BUMN di Kota Samarinda, Selasa (20/2/2024).
Tersangka ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019-2021 di Bank BUMN di Samarinda tersebut, dengan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif) yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana ETW, Mantri Kredit yang juga sedang menjalani pidana pokok putusan pengadilan dan terdakwa EY (pihak eksternal) yang juga telah sampai tahap penuntutan.
“Tersangka dilakukan penahanan lanjutan (Tingkat penuntutan) selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II A samarinda terhitung sejak tanggal 20 Februari hingga 10 Maret 2024. Guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud dikarenakan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (21/2/2024).
Sebelumnya Terpidana ETW telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, ETW dipidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 6 milyar subsider 3 tahun setelah dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 114 juta, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan. (AR)
Leave a Reply